foto: doc. Humas Polres Pemalang

PEMALANG – Penanganan kasus perundungan yang melibatkan siswa sekolah dasar di Kabupaten Pemalang memasuki babak baru. Dua anak yang keterlibatannya telah dibuktikan penyidik akan menjalani program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan selama enam bulan di Sentra Antasena Magelang.

Keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, serta pekerja sosial profesional. Langkah ini ditempuh dengan mempertimbangkan usia kedua anak yang masih di bawah 12 tahun.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, menyampaikan bahwa kedua anak mendapatkan program pembinaan dengan durasi yang sama. Pelaksanaannya dijadwalkan mulai Senin mendatang, dengan pemberangkatan menuju Magelang dilakukan bersama petugas kepolisian, Bapas, dan pekerja sosial.

Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Laila menjelaskan, penanganan terhadap kedua anak tersebut mengacu pada ketentuan hukum mengenai sistem peradilan pidana anak, khususnya bagi anak yang belum berusia 12 tahun.

Dalam prosesnya, kepolisian tidak bekerja sendiri. Pendampingan melibatkan Bapas, pekerja sosial dari Kementerian Sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta asistensi dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah.

Hasil koordinasi tersebut kemudian dituangkan dalam ketetapan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang untuk mendapatkan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan itu menjadi dasar pelaksanaan program pendidikan dan pembinaan di Sentra Antasena Magelang.

Meski keputusan terhadap dua anak telah ditetapkan, penanganan perkara secara keseluruhan belum berakhir. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang masih mendalami keterlibatan tiga anak lainnya yang turut berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perundungan di lingkungan pendidikan bukan persoalan sepele. Di balik tindakan kekerasan antarsiswa, terdapat dampak yang dapat membekas pada korban, sekaligus menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan tepat terhadap anak-anak yang terlibat.

Pembinaan diharapkan tidak sekadar menjadi proses formal, melainkan kesempatan bagi anak untuk memahami akibat perbuatannya, memperbaiki perilaku, dan belajar menghormati orang lain. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban serta upaya mencegah terulangnya kekerasan tetap menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *