*Doc. Satgas Citarum Harum (Akbar, Prk)
Dalam ketentuan hukum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang telah meninggal tersebut.
"Hikmah dari pengurusan jenazah
Memperoleh pahala yang besar.
Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya" Jelas Uztad Agus.
Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.
"Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas tindakan bapak-bapak TNI yang melekat ke masyarakat sehingga saya bisa melihat bahwa TNI benar-benar manunggal degan rakyat" imbuh Uztad Agus.
*kaum_sudro*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar